November 17, 2009

Masih tentang DBS

saya ambil dari sini, selebihnya browsing sendiri sajah.. :D

DBS TIDAK SESUAI DENGAN KONSEP USAHA SYARIAT AGAMA ISLAM

Ini ada artikel yang saya ambil dari minangforum. Silahkan dipertimbangkan

Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan Himpunan Da’i Indonesia (HDI) Cabang Kota Bukittinggi, melarang bisnis jaringan pulsa atau Network Marketing yang saat ini santer disebut Duta Business School (DBS).

DBS yang dikelola manajemen PT. Duta Future International (PT.DFI) itu dinilai tidak sesuai dengan konsep usaha syariat Agama Islam.

“Mulai saat ini bisnis jaringan pulsa atau DBS tersebut harus dihentikan, karena tidak sesuai dengan konsep usaha syariat Agama Islam. Sebab selain tidak adil, menguntungkan jaringan posisi tertinggi, perusahaan, dan akad (perjanjian) investasi yang ditanam member sebesar Rp 200 ribu akan hilang begitu saja,” tegas H. Gusrizal, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Barat dalam diskusi bersama pimpinan DBS Cabang Kota Bukittinggi di Mesjid Agung Tengah Sawah Kota setempat Senin (1/6).

Gusrizal, yang akrab disapa Buya itu menyatakan, DBS belum bisa diketegorikan halal walaupun pengelolaan- nya merujuk kepada fatwa MUI Bandung.

Maksud dari Fatwa MUI Bandung, kata Buya, hanya tertuju kepada bisnis Network Marketing dan MLM secara global dimana intinya adalah usaha berbentuk penjualan barang. Sedangkan khusus untuk bisnis DBS dalam pengertian umum adalah money game atau permainan uang.

“Belum ada fatwa dikeluarkan MUI tingkat pusat maupun daerah untuk bisnis DBS ini. Fatwa MUI Bandung tertuju kepada bisnis MLM secara global, sementara DBS adalah permainan uang dan menguntungkan sepihak. Soal pembagian laba yang diperoleh tidak merata antara posisi jaringan diatas dengan posisi paling dibawah termasuk keuntungan besar yang diraup perusahaan dari uang pendaftaran member,” sebutnya.

Jadi, lanjut Buya, kesimpulan dari diskusi atau pembahasan soal DBS, untuk sementara belum difatwakan haram, tetapi telah mendekati haram. Dalam Syariat Agama Islam disebut Subhat.

“Pembahasan kategori bisnis pulsa DBS ini akan terus diproses sampai ketingkat provinsi dan pusat. Untuk sementara kategori usahanya disebut Subhat yang artinya telah hampir mencapai kepada tingkatan usaha haram. Guna kemaslahatan umat, walaupun fatwa belum dikeluarkan, sistem usaha ini harus dihentikan,” tandasnya.

Sementara Erwin, pimpinan cabang DBS Kota Bukittinggi, mendengar keterangan dari Buya tidak bisa berkomentar lebih banyak. Ia hanya menyarankan agar para ulama yang membahas permasalahan bisnis DBS segera mempertanyakan langsung kepada pimpinan perusahaan.

“Jika di Bukittinggi memang saya pimpinan-nya, tapi untuk melanjutkan atau menghentikan bisis DBS, tergantung kepada pimpinan perusahaan. Alangkah baik, para ulama yang terhormat ini mempertanyakan langsung kepada pimpinan perusahaan kami yang ada di Pulau Jawa sana,”ucapnya.

——-Akhir dari nukilan———-

Sementara itu, sekarang ini kata-kata aa Gym sering dipakai sebagai dalih pembenaran terhadap sistem di DBS. Padahal kalau kita cermati, aa Gym bukan orang yang kompeten dalam hal ini, dan bukan pula orang yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan dan perundang-undangan. Kata-katanya tidak bisa menjadi pegangan hukum.

Satu hal lagi, DBS seringkali menyebutkan telah mendapatkan fatwa halal dari MUI. Coba, kita jangan terjebak dengan “permainan” katanya. Fatwa halal dari MUI tentang MLM tidak diperuntukan untuk MLM tertentu, dan hanya memberikan gambaran soal kriteria/ciri MLM yang benar dan memenuhi ketentuan hukum syariat di agama Islam. Fatwa tersebut bisa berlaku untuk semua MLM yang memenuhi syarat tersebut. Apakah fatwa tersebut bisa menjadi payung hukum? Jawabannya tidak! Karena sekali lagi yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan dan perundang-undangan hanyalah pejabat negara atau kelembagaan negara.

Jika kita lihat sistem bagi hasil di DBS sangat terlihat bahwa itu adalah pola money game. Pertama pembelian produk/jasa hanyalah kamuflase, dan kalaupun iya harganya sangat mahal. Karena ditempat lain kita bisa mendapatkan hak keagenan pulsa jauh lebih murah dengan fasilitas serupa. Kartu diskon CCI hanyalah fasilitas semu yang sebetulnya bukan produk yang dihitung sebagai omzet jaringan.

Saya seringkali menanyakan pada member DBS perihal cara pembayaran komisi. Dalam MLM yang benar komisi didapatkan dari omzet penjualan/belanja pribadi dan groupnya. Pertanyaan saya pada mereka sangat sederhana yaitu apa yang Anda beli? Apa yang member Anda beli? Dari mana komisi Anda berasal? Apakah uang pendaftaran dan fasilitas member itu yang disebut dengan omzet?

Jelas sudah bahwa komisi di DBS didaptkan bukan berasal dari omzet penjualan melainkan dari uang pendaftaran dan pembelian hak usaha. Dan dapat dipastikan bahwa program seperti itu masuk kedalam kriteria money game. Cirinya:

1. Komisi didapatkan terutama dari pendaftaran/ pembelian hak usaha atau biasa disebut kavling, titik.

2. Produk/jasa layanan hanya didapatkan pada tahap awal pendaftaran, setelah itu yang ada hanya penambahan hak usaha.

3. Produk dalam hal ini pulsa, baru bisa diperoleh setelah merekrut.

4. Komisi dari belanja produk lebih kecil dari komisi perekrutan.

Karena itu coba gunakan logika berpikir yang jernih, jangan hanya melihat keuntungan semata. Tapi perhatikan darimana keuntungan itu berasal.

Mari kita baca cuplikan dibawah diambil dari APLI

Sistem Piramida perlu diwaspadai
Di Indonesia saat ini telah berkembang Penjualan Langsung melalui sistim Piramida. Sistem piramida ini secara sepintas mirip Multi Level Marketing dan cukup banyak orang telah melibatkan diri sebagai anggota, lebih tepat disebut bahwa sistem ini berkedok Multi Level Marketing.

Sistem Piramida, yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit usaha, sebenarnya telah pula dijalankan di Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia dan lain-lain negara, tetapi sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari para anggotanya, kini di negara-negara tersebut sistem ini diawasi secara ketat oleh Pemerintah setempat karena dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat luas. Diantara perusahaan-perusaha an tersebut banyak pula yang telah ditutup.

Aturan Sistem Piramida:

Biaya Pendaftaran keanggotaan berikut paket produk, sangat mahal.
Harga jual produk-produknya juga sangat tinggi, ada yang bisa mencapai lebih dari 10 kali lipat harga produk sejenis dipasaran.
Sistem dilakukan menyerupai Multi Level Marketing, tetapi tidak sama.

Misalnya masing-masing anggota dibatasi hanya boleh merekrut maksimum 2 orang. Dua orang tersebut, rekrut dua orang lain lagi dan seterusnya hingga terbentuk satu piramida juga cara-cara lain yang mirip cara ini, misalnya merekrut max. 3,4,5 anggota. Satu orang anggota boleh membeli lebih dari 1 keanggotaan (disebut kavling).

Imbalan diberikan berdasarkan tersusunnya satu jaringan berbentuk piramida dengan jumlah orang dalam format tertentu; imbalan bukan berdasarkan presentasi atas volume penjualan dan tidak ada unsur harus memasarkan produk sampai kepada konsumen.

Masa keanggotaan kadangkala berlangsung sangat singkat (hanya sampai dengan terbentuknya suatu format tertentu). Berbeda dengan perusahaan penjualan langsung, dimana anggota dapat aktif minimal 1 tahun atau bahkan seumur hidup.

Program pemasaran (Marketing Plan) skema piramida sangat rumit dan susah dipelajari. Titik berat pada rekruting, bukan pada penjualan !!!

Apa bedanya dengan bisnis penjualan langsung ?

Dalam dunia penjualan langsung, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional, terdapat 3 sistem yang telah berjalan sangat lama, yaitu sistem konvensional atau Single Level Marketing (termasuk party plan), sistem Limited Level dan sistem Multi Level atau Multi Level Marketing.

Semuanya sama-sama membuka peluang berpenghasilan bagi siapa saja yang mau berusaha berdasarkan kerjasama kemitraan.
Landasan bisnisnya sama-sama terdiri dari 3 hal, yaitu merekrut, mendidik, dan memotivasi para mitra usaha yang lazim disebut Distributor atau Dealer.

Semuanya sama-sama mengenakan biaya pendaftaran keanggotaan kepada para Distributor/ Dealernya dengan nilai yang pantas sesuai dengan starter kit yang diperoleh.
Semuanya sama-sama memiliki sejumlah produk (barang atau jasa) dengan harga yang masuk akal untuk dijual melalui para Distributor/ Dealer sampai ke tangan konsumen.
Berdasarkan volume penjualan yang dicapai, para Distributor/ Dealer memperoleh imbalan berupa komisi beserta insentif dan berbagai hadiah yang menarik yang jumlah dan besarnya tidak terbatas.
Semuanya sama-sama memberlakukan sistem dimana seorang anggota hanya mendapatkan satu keanggotaan dan tidak boleh lebih.
Bagi Distributor/ Dealer yang aktif bekerja peluang berpenghasilan sudah pasti ada.

Program pemasaran (Marketing Plan) sederhana dan transparan.
Dari perbedaan aturan main tersebut diatas, terlihat bahwa sistem Piramida :

1.Menjerat dan menyesatkan masyarakat dan anggotanya, karena :
Dapat dikategorikan sebagai judi sebab perolehan penghasilan berada diluar kontrol anggota yang berada di level bawah, pendapatan utama diperoleh bukan dari penjualan barang dan jasa, tetapi terutama dari rekruting orang lain untuk mencapai format tertentu.

Tidak membuka peluang berpenghasilan yang merata dan adil sebagaimana layaknya yang ditawarkan perusahaan yang menjalankan sistem Penjualan Langsung termasuk MLM. Merugikan anggota yang sudah membayar biaya pendaftaran berikut paket produk yang sangat mahal, kemudian menghadapi kesulitan menjual produk-produk tersebut kepada masyarakat karena tujuan perusahaan adalah menggunakan produk sekedar sebagai kedok untuk menarik dana dari masyarakat dan tidak diberi pelatihan cara penjualan.

Merugikan masyarakat yang membeli produk-produk dari sistem piramida, karena harganya jauh melampaui harga produk sejenis di pasaran.

2.Bertentangan dengan dasar-dasar sistem penjualan langsung serta kode etik yang berlaku.
Merupakan metamorfosa dari sistem Surat Berantai yang telah dilarang dibanyak negara.
Aturan mainnya sangat mirip dengan Surat Berantai yaitu:

2.a. Menarik biaya pendaftaran cukup besar (Pendapatan perusahaan diperoleh terutama dari biaya pendaftaran anggota bukan dari penjualan produk/jasa)

2.b. Produk yang disediakan perusahaan hanya untuk tujuan kamuflase, karena titik berat bisnis lebih pada format jaringan dan anggota tidak selalu diwajibkan untuk mengambil produk yang dibeli apalagi dilatih untuk menjual kembali.

Apakah Skema Piramida itu ?

Skema Piramida adalah sistem (ilegal) dimana banyak orang yang berada pada lapisan terbawah dari piramida, membayar sejumlah uang kepada sejumlah orang yang berada di lapisan piramida teratas.

Setiap anggota baru membeli peluang untuk naik ke lapisan teratas dan mendapat keuntungan dari orang lain yang bergabung kemudian.

Sebagai contoh, untuk menjadi anggota Anda mungkin harus membayar mulai dari jumlah yang kecil hingga jutaan rupiah. Dalam contoh ini, Anda harus membayar Rp. 10 juta, untuk membeli sebuah tempat pada piramida di lapisan paling bawah.

Uang Anda senilai Rp. 5.000.000 akan pindah ke orang lain yang posisinya tepat di atas Anda dan Rp 5.000.000 lainnya beralih ke puncak piramida, atau ke promotor.

Bilamana semua posisi yang tersedia dalam skema tersebut telah dipenuhi peserta, promotor akan memperoleh Rp 160 juta, sedangkan Anda dan teman-teman lain yang sama-sama berada di lapisan paling bawah akan kehilangan Rp 10 juta per orang.

Apabila promotor telah terbayar, maka posisinya dihilangkan dan yang berada di lapisan kedua akan naik ke puncak. Setelah itu, barulah kedua orang yang tadinya berada pada lapisan kedua akan menikmati keuntungan.

Untuk membayar kedua orang ini, lapisan terbawah ditambah 32 posisi baru, dan pencarian peserta baru terus berlanjut. Setiap kali sebuah lapisan naik ke puncak, sebuah lapisan baru harus ditambahkan pada alas piramida, masing-masing 2 kali lebih banyak dari sebelumnya.

Apabila jumlah peserta baru mencukupi, maka Anda dan 15 peserta lain yang berada pada lapisan yang sama mungkin dapat mencapai puncak.
Namun demikian, untuk mengumpulkan keuntungan bagi Anda, dibutuhkan 512 orang peserta baru dimana setengah dari mereka akan kehilangan Rp. 10 Juta.

Tentu saja, piramida ini bisa saja ambruk jauh sebelum Anda mencapai puncak karena jumlah rekruting tidak tercapai.

Agar supaya setiap peserta dapat memperoleh keuntungan, selalu dibutuhkan peserta-peserta baru. Namun pada kenyataannya, jumlah peserta baru terbatas dan setiap lapisan baru memiliki peluang merekrut orang lain, lebih kecil dan peluang kehilangan uang justru lebih besar !!!

Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida :

1.Mereka adalah pecundang. Skema Piramida didasarkan pada konsep matematika sederhana : banyak pecundang membayar kepada sedikit pemenang.

2.Skema ini menipu. Peserta skema piramida, secara sadar atau tidak, menipu orang yang mereka rekrut. Tidak banyak orang yang bersedia menjadi peserta dan membayar bilamana seluruh konsep permainan dijelaskan pada mereka.

3.Skema ini ilegal. Di banyak negara skema ini dilarang, ada resiko yang serius bahwa usaha piramida ditutup oleh pemerintah dan para pesertanya dikenakan denda serta hukuman penjara.

Mengapa orang mau membayar untuk menjadi peserta piramida?
Promotor skema piramida adalah ahli psikologi kelompok. Pada acara perekrutan peserta baru, mereka menciptakan suasana hingar-bingar dan antusias dimana terjadi tekanan kelompok serta janji-janji kemudahan memperoleh uang, menimbulkan kekhawatiran orang akan hilangnya suatu peluang baik.

Pertimbangan- pertimbangan serta pertanyaan calon peserta diabaikan. Sulit sekali bertahan untuk tidak tergoda kecuali Anda benar-benar yakin bahwa konsep ini menjebak Anda.

Skema Piramida yang tersamar ? seperti serigala berbulu domba
Beberapa promotor Skema Piramida berusaha membuat skema yang kelihatan mirip dengan metode penjualan berjenjang. Penjualan berjenjang adalah suatu sistem bisnis yang legal dan menggunakan jaringan mitra usaha mandiri untuk menjual produk-produk langsung kepada konsumen.

Agar kelihatan seperti perusahaan penjualan berjenjang, Skema Piramida menyediakan serangkaian produk yang dinyatakan sebagai produk jualan untuk dipasarkan langsung kepada konsumen.

Namun demikian, pada kenyataannya hampir tidak ada usaha sama sekali untuk memasarkan produk-produk tersebut pada konsumen. Sebaliknya, penghasilan diciptakan berdasarkan perekrutan anggota-anggota baru. Juga para mitra usaha baru dipaksa untuk membeli sebanyak mungkin produk yang bernilai besar pada saat mengisi formulir peserta.

Misalnya, Anda mungkin harus membeli produk yang sebenarnya tidak bermanfaat senilai Rp 10 juta agar dapat menjadi “mitra usaha”. Orang yang merekrut Anda mendapat komisi Rp 5.000.000 (50%) dan Rp 5.000.000 sisanya terbang ke puncak (dalam hal ini perusahaan).

Perhatikanlah persamaannya dengan skema piramida dalam uraian sebelumnya. Namun demikian, piramida yang paling tersamar tidak terlalu mudah dibongkar kedoknya. Skema Piramida sering memilih produk-produk yang biaya produksinya murah namun tidak memiliki nilai di pasaran, seperti produk-produk ajaib hasil penemuan baru, pengobatan eksotik dan sebagainya.

Dengan demikian sulit dijelaskan apakah produk-produk seperti itu benar-benar memiliki pangsa pasar. Cara terbaik untuk menghindari jebakan dari piramida yang tersamar adalah dengan mengetahui secara pasti apa yang ingin diperoleh dari peluang berpenghasilan secara legal.

Dari cuplikan APLI.or.id diatas maka menurut saya fatwa HARAM dibawah ini berlaku untuk piramida

0 comments:

Posting Komentar